Cagar Alam



Pengertian cagar alam menurut UU No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya yang mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Sedangkan pengertian cagar alam menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah istilah hukum daerah yang kelestarian hidup tumbuh-tumbuhan dan binatang (flora dan fauna) yang terdapat di dalamnya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan; suaka alam. Cagar alam dapat dianalogikan sebagai sebuah wadah yang berisi peninggalan kekayaan alam yang sudah punah dan perlu untuk dilindungi dan dilestarikan.
Melalui berbagai pengertian cagar alam tersebut, adapun kriteria-kriteria yang harus dipenuhi sebuah kawasan agar ditetapkan sebagai kawasan cagar alam menurut Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementrian Kehutanan, yaitu:
a. Mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem;
b. Mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
c. Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
d. Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin keberlangsungan proses ekologis secara alami;
e. Mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi; dan atau
f. Mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.

Cagar alam memiliki fungsi yang dibagi menjadi tiga yaitu:
a. Fungsi pelestarian
Cagar alam berfungsi melindungi dan melestarikan segala ekosistem yang ada didalamnya, terutama yang berkaitan dengan ekosistem dan peninggalan alam yang hampir punah.
b. Fungsi akademis
Cagar alam berfungsi sebagai sarana edukasi bagi para akademisi terutama dalah hal penelitian tentang keanekaragaman hayati.
c. Fungsi wisata
Cagar alam menjadi salah satu tujuan wisata alam menarik yang berbasis keindahan alam.

Menurut Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementrian Kehutanan, cagar alam memiliki beberapa manfaat yaitu:
a. Penelitian dan pengembangan
b. Ilmu pengetahuan
c. Pendidikan
d. Kegiatan penunjang budaya

Suatu kawasan cagar alam dikelola berdasarkan rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis, dan social budaya. Rencana pengelolaan cagar alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan kawasan. Upaya tersebut menurut Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementrian Kehutanan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan yang meliputi:
a. Perlindungan dan pengamanan kawasan.
b. Inventarisasi potensi kawasan.
c. Penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.

Salah satu contoh dari cagar alam yaitu cagar alam Kioyo I dan II. Cagar Alam (CA) Kioyo I dan Kiayo II adalah salah satu kawasan konservasi yang pengelolaannya di bawah Balai KSDA Bengkulu yang tujuan penunjukan dan/atau penetapannya karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan dan atau satwa serta ekosistemnya, yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Dilihat dari kriteria menurut Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementrian Kehutanan  dan data dari Balai KSDA. Cagar Alam (CA) Kioyo I dan Kiayo II yang berada di Pulau Enggano Provinsi Bengkulu, sudah memenuhi kriteria-kriteria sebagai suatu Cagar Alam.


Nama   : Reiggy Syehandra
NPM    : E1I017003
Dosen Pengampu   :Dr. Yar Johan, S.Pi., M.Si
Tugas Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Hayati Laut



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Taman Wisata Alam

Kuis Ekologi Laut Tropis 1