Cagar Alam
Pengertian cagar alam menurut UU No.5 Tahun
1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem adalah kawasan
suaka alam karena keadaan alamnya yang mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan
ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya
berlangsung secara alami. Sedangkan pengertian cagar alam menurut kamus besar
bahasa Indonesia (KBBI) adalah istilah hukum daerah yang kelestarian hidup
tumbuh-tumbuhan dan binatang (flora dan fauna) yang terdapat di dalamnya
dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan; suaka alam. Cagar alam
dapat dianalogikan sebagai sebuah wadah yang berisi peninggalan kekayaan alam
yang sudah punah dan perlu untuk dilindungi dan dilestarikan.
Melalui berbagai pengertian cagar alam
tersebut, adapun kriteria-kriteria yang harus dipenuhi sebuah kawasan agar
ditetapkan sebagai kawasan cagar alam menurut Direktorat Jenderal Perlindungan
Hutan dan Konservasi Alam Kementrian Kehutanan, yaitu:
a. Mempunyai
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem;
b. Mewakili
formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
c. Mempunyai
kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum
diganggu manusia;
d. Mempunyai
luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan
menjamin keberlangsungan proses ekologis secara alami;
e. Mempunyai
ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya
memerlukan upaya konservasi; dan atau
f. Mempunyai
komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang
keberadaannya terancam punah.
Cagar alam
memiliki fungsi yang dibagi menjadi tiga yaitu:
a. Fungsi
pelestarian
Cagar alam
berfungsi melindungi dan melestarikan segala ekosistem yang ada didalamnya,
terutama yang berkaitan dengan ekosistem dan peninggalan alam yang hampir
punah.
b. Fungsi
akademis
Cagar alam
berfungsi sebagai sarana edukasi bagi para akademisi terutama dalah hal
penelitian tentang keanekaragaman hayati.
c. Fungsi
wisata
Cagar alam
menjadi salah satu tujuan wisata alam menarik yang berbasis keindahan alam.
Menurut
Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementrian
Kehutanan, cagar alam memiliki beberapa manfaat yaitu:
a. Penelitian
dan pengembangan
b. Ilmu
pengetahuan
c. Pendidikan
d. Kegiatan
penunjang budaya
Suatu kawasan
cagar alam dikelola berdasarkan rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan
kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis, dan social budaya. Rencana
pengelolaan cagar alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis
besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan
kawasan. Upaya tersebut menurut Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi
Alam Kementrian Kehutanan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan yang meliputi:
a.
Perlindungan dan pengamanan kawasan.
b.
Inventarisasi potensi kawasan.
c. Penelitian
dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
Salah satu
contoh dari cagar alam yaitu cagar alam Kioyo I dan II. Cagar Alam
(CA) Kioyo I dan Kiayo II adalah salah satu kawasan konservasi yang
pengelolaannya di bawah Balai KSDA Bengkulu yang tujuan penunjukan
dan/atau penetapannya karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan
tumbuhan dan atau satwa serta ekosistemnya, yang perlu dilindungi dan
perkembangannya berlangsung secara alami.
Dilihat dari
kriteria menurut Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
Kementrian Kehutanan dan data dari Balai
KSDA. Cagar Alam (CA) Kioyo I dan Kiayo II yang berada di Pulau Enggano Provinsi
Bengkulu, sudah memenuhi kriteria-kriteria sebagai suatu Cagar Alam.
Nama : Reiggy Syehandra
NPM : E1I017003
Dosen
Pengampu :Dr. Yar Johan, S.Pi., M.Si
Tugas Konservasi
dan Rehabilitasi Sumber Daya Hayati Laut
Komentar
Posting Komentar