Taman Wisata Alam




Pengertian taman wisata alam menurut UU No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam. Sedangkan menurut De Alfarian (Joko Untoro dan Paulus), taman wisata alam adalah hutan wisata yang memiliki keindahan alam, baik keindahan flora, fauna, maupun alam itu sendiri yang mempunyai corak khas untuk dimanfaatkan untuk kepentingan rekreasi dan kebudayaan. Adapun kriteria-kriteria untuk penunjukan dan penetapan sebagai kawasan taman wisata alam, yaitu:
a. Mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau ekosistem gejala alam serta formasi geologi yang menarik.
b. Mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian fungsi potensi dan daya atarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam.
c. Kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.

Taman wisata alam memiliki fungsi antara lain:
a. Fungsi pelestarian
Taman wisata alam berfungsi melindungi sistem penyangga kehidupan bagi daerah sekitar kawasan TWA.
b. Fungsi akademis
Taman wisata alam berfungsi sebagai tempat pendidikan alam dan pengembangan ilmu pengetahuan.
c. Fungsi pariwisata
Taman wisata alam berfungsi sebagai tujuan wisata dan rekreasi alam yang didukung oleh keindahan alam dan ekosistem kawasan itu sendiri.

Taman Wisata Alam memiliki manfaat antara lain:
a. Pariwisata alam dan rekreasi
b. Penelitian dan pengembangan
c. Pendidikan
d. Kegiatan Penunjang Budaya

Menurut UU No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem pasal 34 disebutkan bahwa:
a. Pengelolaan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dilaksanakan oleh Pemerintah.
b. Di dalam zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dapat dibangun sarana kepariwisataan berdasarkan rencana pengelolaan.
c. Untuk kegiatan kepariwisataan dan rekreasi, Pemerintah dapat memberikan hak pengusahaan atas zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dengan mengikut sertakan rakyat.
d. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Contoh Taman Wisata Alam yaitu TWA Pantai Panjang & Pulau Baai  dan TWA Way Hawang. Kedua Taman Wisata Alam tersebut merupakan contoh TWA yang berada di Provinsi Bengkulu.
 Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang & Pulau Baai adalah salah satu kawasan konservasi yang pengelolaannya di bawah Balai KSDA Bengkulu yang tujuan penunjukan dan/atau penetapannya karena keadaan alamnya mempunyai berbagai keindahan alam, baik keindahan flora dan fauna maupun keindahan alam itu sendiri yang mana memiliki keunikan corak untuk kepentingan rekreasi dan kebudayaan.


Taman Wisata Alam (TWA) Way Hawang adalah salah satu kawasan konservasi yang pengelolaannya di bawah Balai KSDA Bengkulu yang tujuan penunjukan dan/atau penetapannya karena keadaan alamnya mempunyai berbagai keindahan alam, baik keindahan flora dan fauna maupun keindahan alam itu sendiri yang mana memiliki keunikan corak untuk kepentingan rekreasi dan kebudayaan.


Kedua Taman Wisata Alam diatas dilihat dari kriteria menurut Joko Untoro dan Paulus  dan data dari Balai KSDA, sudah memenuhi kriteria-kriteria sebagai suatu Taman Wisata Alam. TWA Pantai Panjang & Pulau Baai dan TWA Way Hawang apabila dilihat secara langsung, Kondisi lingkungan di sekitarnya dapat mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.


Nama   : Reiggy Syehandra
NPM    :E1I017003
Dosen Pengampu   :Dr. Yar Johan, S.Pi., M.Si
Tugas Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Hayati Laut

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cagar Alam

Kuis Ekologi Laut Tropis 1