Taman Wisata Alam
Pengertian
taman wisata alam menurut UU No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistem adalah kawasan pelestarian alam yang terutama
dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam. Sedangkan menurut De Alfarian
(Joko Untoro dan Paulus), taman wisata alam adalah hutan wisata yang memiliki
keindahan alam, baik keindahan flora, fauna, maupun alam itu sendiri yang
mempunyai corak khas untuk dimanfaatkan untuk kepentingan rekreasi dan
kebudayaan. Adapun kriteria-kriteria untuk penunjukan dan penetapan sebagai
kawasan taman wisata alam, yaitu:
a. Mempunyai daya tarik alam
berupa tumbuhan, satwa atau ekosistem gejala alam serta formasi geologi yang
menarik.
b. Mempunyai luas yang cukup
untuk menjamin kelestarian fungsi potensi dan daya atarik untuk dimanfaatkan
bagi pariwisata dan rekreasi alam.
c. Kondisi lingkungan di
sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
Taman wisata alam
memiliki fungsi antara lain:
a. Fungsi pelestarian
Taman wisata
alam berfungsi melindungi sistem penyangga kehidupan bagi daerah sekitar
kawasan TWA.
b. Fungsi akademis
Taman wisata
alam berfungsi sebagai tempat pendidikan alam dan pengembangan ilmu
pengetahuan.
c. Fungsi pariwisata
Taman wisata
alam berfungsi sebagai tujuan wisata dan rekreasi alam yang didukung oleh
keindahan alam dan ekosistem kawasan itu sendiri.
Taman Wisata
Alam memiliki manfaat antara lain:
a. Pariwisata alam dan rekreasi
b. Penelitian dan pengembangan
c. Pendidikan
d. Kegiatan Penunjang Budaya
Menurut UU
No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem pasal
34 disebutkan bahwa:
a. Pengelolaan taman nasional,
taman hutan raya, dan taman wisata alam dilaksanakan oleh Pemerintah.
b. Di dalam zona pemanfaatan
taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dapat dibangun sarana
kepariwisataan berdasarkan rencana pengelolaan.
c. Untuk kegiatan kepariwisataan
dan rekreasi, Pemerintah dapat memberikan hak pengusahaan atas zona pemanfaatan
taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dengan mengikut
sertakan rakyat.
d. Ketentuan lebih lanjut
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Contoh Taman Wisata Alam
yaitu TWA Pantai Panjang & Pulau Baai dan TWA Way Hawang. Kedua Taman Wisata Alam
tersebut merupakan contoh TWA yang berada di Provinsi Bengkulu.
Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang & Pulau
Baai adalah salah satu kawasan konservasi yang pengelolaannya di bawah Balai
KSDA Bengkulu yang tujuan penunjukan dan/atau penetapannya karena keadaan
alamnya mempunyai berbagai keindahan alam, baik keindahan flora dan fauna
maupun keindahan alam itu sendiri yang mana memiliki keunikan corak untuk
kepentingan rekreasi dan kebudayaan.
Taman Wisata Alam (TWA)
Way Hawang adalah salah satu kawasan konservasi yang pengelolaannya di bawah
Balai KSDA Bengkulu yang tujuan penunjukan dan/atau penetapannya karena
keadaan alamnya mempunyai berbagai keindahan alam, baik keindahan flora dan
fauna maupun keindahan alam itu sendiri yang mana memiliki keunikan corak untuk
kepentingan rekreasi dan kebudayaan.
Kedua Taman Wisata Alam
diatas dilihat dari kriteria menurut Joko Untoro dan Paulus dan data dari Balai KSDA, sudah memenuhi kriteria-kriteria
sebagai suatu Taman Wisata Alam. TWA Pantai Panjang & Pulau Baai dan TWA Way
Hawang apabila dilihat secara langsung, Kondisi lingkungan di sekitarnya dapat mendukung
upaya pengembangan pariwisata alam.
Nama : Reiggy Syehandra
NPM :E1I017003
Dosen
Pengampu :Dr. Yar Johan, S.Pi., M.Si
Tugas Konservasi
dan Rehabilitasi Sumber Daya Hayati Laut
Komentar
Posting Komentar