Pengertian taman wisata alam menurut UU No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam. Sedangkan menurut De Alfarian (Joko Untoro dan Paulus), taman wisata alam adalah hutan wisata yang memiliki keindahan alam, baik keindahan flora, fauna, maupun alam itu sendiri yang mempunyai corak khas untuk dimanfaatkan untuk kepentingan rekreasi dan kebudayaan. Adapun kriteria-kriteria untuk penunjukan dan penetapan sebagai kawasan taman wisata alam, yaitu: a. Mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau ekosistem gejala alam serta formasi geologi yang menarik. b. Mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian fungsi potensi dan daya atarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam. c. Kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam. Taman wisata alam memiliki fungsi antara lain: a. Fungsi pelestarian ...
Komentar
Posting Komentar